PENEMPATAN TENAGA KERJA
Pasal 35 ayat 2
"Pelaksanaan penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat pasal 35 ayat 1 wajib memberikan perlindungan sejak rekrutmen sampai penempatan tenaga kerja."
Pasal 35 ayat 3
"pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat 1 dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja"
Tentang Pengupahan
pasal 93 ayat 2
" Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat 1 tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila:
a. Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b. Pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
c. Pekerja/buruh dikarenakan menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
d. Pekerja/buruh tidak bekerja karena menjalankan kewajiban terhadap negara;
e. Pekerja/buruh tidak dapak melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
f. Pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
g. Pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
h. Pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan
i. Pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan."
Tentang Mogok Kerja
Pasal 137
"Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat Pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan"
pasal 138 ayat 1
"Pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh yang bermaksud mengajak pekerja/buruh lain untuk mogok kerja pada saat mogok kerja berlangsung dilakukan dengan tidak melanggar hukum"
dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu bulan) dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.10.000.000,00(sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.400.000.000,00(empat ratus juta rupiah) tidak pidana sebagai mana dimaksud merupakan tindak pidana pelanggaran.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG KETENAGAKERJAAN
Pasal 35 ayat 2
"Pelaksanaan penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat pasal 35 ayat 1 wajib memberikan perlindungan sejak rekrutmen sampai penempatan tenaga kerja."
Pasal 35 ayat 3
"pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat 1 dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja"
Tentang Pengupahan
pasal 93 ayat 2
" Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat 1 tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila:
a. Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b. Pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
c. Pekerja/buruh dikarenakan menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
d. Pekerja/buruh tidak bekerja karena menjalankan kewajiban terhadap negara;
e. Pekerja/buruh tidak dapak melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
f. Pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
g. Pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
h. Pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan
i. Pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan."
Tentang Mogok Kerja
Pasal 137
"Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat Pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan"
pasal 138 ayat 1
"Pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh yang bermaksud mengajak pekerja/buruh lain untuk mogok kerja pada saat mogok kerja berlangsung dilakukan dengan tidak melanggar hukum"
dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu bulan) dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.10.000.000,00(sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.400.000.000,00(empat ratus juta rupiah) tidak pidana sebagai mana dimaksud merupakan tindak pidana pelanggaran.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG KETENAGAKERJAAN