Selamat datang sobat Beritalowkerid.blogspot.com setelah sebulumnya saya post tentang undang-undang jam kerja dan lembur, yang belum membacanya kunjungi post saya klik  Undang Undang Ketenaga Kerjaan Tentang Jam Kerja Dan Lembur  sekarang saya akan berbagi kembali mengenai tatacara perusahaan melakukan penangguhah upah pekerja, saya yakin sobat yang berkerja di pabrik pasti pernah mengalami penangguhan upah UMK di tempat kerja kalian, sudah capek Demo menuntut kenaikan upah, dan tuntutan sobat dan para buruh yang lainya di penuhi, sangat mengecewakan perusahan di tempat saat ini sobat kerja menyatakan keberatan tentang kenaikan upah dan membuat surat pernyataan penangguhan upah UMK, dalam hal ini perusahaan memang bisa melakukan penangguhan upah untuk beberapa waktu dengan catatan tertentu.
Berikut ini adalah Tata cara Perusahaan Melakukan penangguhan upah adalah sebagai berikut:

Sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 231 tahun 2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum, dijelaskan pada pasal 2 ayat (1):
Pengusaha dilarang membayar upah pekerja lebih rendah dari upah minimum,
ayat (2):
Dalam hal pengusaha tidak mampu membayar upah minimum maka pengusaha dapat mengajuan penangguhan pelaksanaan upah minimum.
Selanjutnya pada pasal 3 berbunyi Permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 2 diajukan oleh pengusaha kepada Gubernur melalui instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan Provinsi paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum.
Jadi, bisa dijelaskan maksud dari pasal 3 ayat 1 adalah yang berhak mengajukan penangguhan adalah pengusaha bersangkutan karena dia yang mengetahui kondisi perusahaannya setelah ketentuan upah yang baru diberlakukan, dan disarankan pengajuan penangguhan 10 hari sebelum tahun ini berakhir.

Kemudian melanjutkan isi dari pasal 3, pada ayat (2) Permohonan penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat.

- Dalam hal di perusahaan belum terbentuk serikat pekerja/serikat buruh, maka perundingan untuk menyepakati penangguhan pelaksanaan upah minimum dibuat antara pengusaha dengan pekerja/buruh yang mendapat mandat untuk mewakili lebih dari 50 % (lima puluh perseratus) penerima upah minimum di perusahaan.

- Setelah terjadi kesepakatan, maka pengusaha dapat mengajukan penangguhan penahanan dengan syarat berikut (Pasal 4 ayat (1)):
a. naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/ serikat buruh atau pekerja/buruh perusahaan yang bersangkutan;
b. laporan keuangan perusahaan yang terdiri, dari neraca,
perhitungan rugi/laba beserta penjelasan- penjelasan untuk 2
(dua) tahun terakhir;
c. salinan akte pendirian perusahaan;
d. data upah menurut jabatan pekerja/buruh;
e. jumlah pekerja/buruh seluruhnya dan jumlah pekerja/buruh yang dimohonkan penangguhan pelaksanaan upah minimum;
f. perkembangan produksi dan pemasaran selama 2 (dua) tahun terakhir, serta rencana produksi dan pemasaran untuk 2 (dua) tahun yang akan datang.

-. Jika perusahaan berbentuk badan hukum, maka harus ada audit laporan keuangan oleh
akuntan publik (Pasal 4 ayat (2)).
-. Gubernur dapat meminta akuntan publik untuk memeriksa keadaan keuangan perusahaan untuk membuktikan ketidakmampuan perusahaan (Pasal 4 ayat (3))
- Kesepakatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan melalui perundingan secara mendalam, jujur, dan terbuka.

demikian lah Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum UMK,
HIDUP BURUH, BURUH BERSATU TAK BISA DI KALAHKAN, AYO LAWAN PENINDASAN KAUM BURUH