Apakah perjanjian tersebut adalah perjanjian kerja harian lepas jika ? jika ya, sudah sesuai kah dengan undang - undang di bawah ini.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-100/Men/Vi/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Di dalam UUK, kita mengenal dua bentuk perjanjian kerja yaitu pertama, Perjanjian Kerja Waktu Tidak
Tertentu (“PKWTT”) dan kedua, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) sebagaimana disebutkan dan diatur di dalam Pasal 56 ayat (1) UUK. Lebih lanjut, menurut Pasal 56 ayat (2) UUK, pelaksanaan PKWT didasarkan pada jangka waktu dan selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Pasal 56 UUK :
(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
didasarkan atas:
a. jangka waktu; atau
b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Ketentuan mengenai PKWT diatur di dalam UUK dari Pasal 56 s.d Pasal 59, yang mana di bagian akhir dari Pasal 59 yaitu pada ayat (8) disebutkan bahwa: “Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri”. Ketentuan inilah yang kemudian mendasari terbitnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-100/Men/Vi/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“KEPMEN No. 100 Tahun 2004”). KEPMEN No. 100 Tahun 2004 tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari UUK mengenai PKWT, yang di dalamnya mengatur juga mengenai Perjanjian Kerja Harian Lepas.
Dengan demikian, Perjanjian Kerja Harian Lepas menurut KEPMEN ini merupakan bagian dari PKWT (lihat Pasal 10 s.d. Pasal 12 KEPMEN No. 100 Tahun 2004). Namun demikian,
Perjanjian Kerja Harian Lepas ini mengecualikan beberapa ketentuan umum PKWT, yang mana dalam Perjanjian Kerja Harian Lepas dimuat beberapa syarat antara lain:
Perjanjian Kerja Harian Lepas dilaksanakan untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran,
PASAL 10 Untuk pekerjaan2 tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah di dasarkan kehadiran , dapat dilakukan dgn perjanjian kerja harian atau lepas.
Perjanjian kerja harian lepas sebagai mana yg di maksud dlm ayat (1) dilakukan dgn ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21hari dalam 1bulan, Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT
Sistem upah untuk Perjanjian Kerja Harian Lepas didasarkan pada kehadiran (lihat Pasal 10 ayat 1 KEPMEN No. 100 Tahun 2004). Berdasarkan catatan advokasi PAHAM INDONESIA, besarnya perhitungan upah yang didapat si pekerja biasanya bergantung atau didasarkan pada jumlah atau volume pekerjaan yang telah diselesaikan oleh si pekerja dalam satu hari.
ADVERTISERMEN