Sekedar shareing saja kawan, siapa tahu saja bisa berguna buat sobat
pembaca para pencari kerja, di berbagai tempat terkadang ada
perusahaan yang menetapkan peraturan menahan Ijazah pelamar untuk
waktu tertentu, dan yang parahnya lagi terkadang kita tidak sadar
soalnya biasanya perbincangan penahanan ijazah akan di bahas pada
tahap akhir ketika sobat akan menanda tangani kontrak kerja dengan
perusahaan, di posisi seperti ini biasanya si pelamar akan bimbang,
karena perjuangan si pelamar mengikuti seleksi dan pada tahap akhir
akan bekerja di sudutkan dengan pilihan yang sulit.
Nah berikut ini ada Tips jika ijazah sobat ditahan langsung saja ya sob:
Pada Saat kamu kontrak kerja dan diminta ijazah asli oleh
perusahaan, Sobat juga bisa meminta surat pernyataan resmi.
Isi penting surat pernyataan resminya adalah:
1. Perusahaan menahan ijazah anda
selama anda kontrak kerja;
2. Surat pernyataan harus ada KOP surat perusahaan;
3. Cap/stampel perusahaan dan
Materai 6000;
4. Anda baca baik-baik isi surat dengan teliti.
Jika dikiranya sudah membuat sobat yakin baru sobat memberikan ijazahnya
Jadi jangan kuatir kalo ijazah sobat hilang, asalkan surat perjanjian
itu tidak hilang saja, nanti surat itu ditukar
kembali
Kalo mau laminating sebab itu surat sama artinya sah atas hukum.
Semoga bermanfaat buat sobat pencaker, terus berjuang menggapai apa
yang sobat inginkan, dan tetap berhati hati dalam mengambil keputusan,
sebab jika tidak teliti itu bisa merugikan sobat.
SALAM BURUH
pembaca para pencari kerja, di berbagai tempat terkadang ada
perusahaan yang menetapkan peraturan menahan Ijazah pelamar untuk
waktu tertentu, dan yang parahnya lagi terkadang kita tidak sadar
soalnya biasanya perbincangan penahanan ijazah akan di bahas pada
tahap akhir ketika sobat akan menanda tangani kontrak kerja dengan
perusahaan, di posisi seperti ini biasanya si pelamar akan bimbang,
karena perjuangan si pelamar mengikuti seleksi dan pada tahap akhir
akan bekerja di sudutkan dengan pilihan yang sulit.
Nah berikut ini ada Tips jika ijazah sobat ditahan langsung saja ya sob:
Pada Saat kamu kontrak kerja dan diminta ijazah asli oleh
perusahaan, Sobat juga bisa meminta surat pernyataan resmi.
Isi penting surat pernyataan resminya adalah:
1. Perusahaan menahan ijazah anda
selama anda kontrak kerja;
2. Surat pernyataan harus ada KOP surat perusahaan;
3. Cap/stampel perusahaan dan
Materai 6000;
4. Anda baca baik-baik isi surat dengan teliti.
Jika dikiranya sudah membuat sobat yakin baru sobat memberikan ijazahnya
Jadi jangan kuatir kalo ijazah sobat hilang, asalkan surat perjanjian
itu tidak hilang saja, nanti surat itu ditukar
kembali
Kalo mau laminating sebab itu surat sama artinya sah atas hukum.
Semoga bermanfaat buat sobat pencaker, terus berjuang menggapai apa
yang sobat inginkan, dan tetap berhati hati dalam mengambil keputusan,
sebab jika tidak teliti itu bisa merugikan sobat.
SALAM BURUH