Transkerja.com - Sejumlah Buruh PT. Indofood CBP Sukses Makmur tbk Pada Hari Rabu pagi 2 Juli 2014, berniat masuk utuk melakukan aktivitas bekerja seperti biasanya, setibanya di depan pabrik sejumlah buruh tersebut masuk melewati pintu gerbang pabrik yang tidak dapat ditutup dikarenakan roda pintu keluar dari relnya., meskipun mereka berhasil masuk ke lingkungan perusahaan, tetapi mereka tidak bisa masuk kedalam ruang produksi.
Dikarenakan tidak bisa masuk kedalam ruang produksi, mereka akhirnya pergi ke Musholla sebagian ada yang sedang sholat dan sebagian yang lain duduk dan tidur-tiduran. mayoritas buruh pada saat itu sedang menjalankan ibadah puasa.
Selang beberapa waktu kemudian, security meminta agar mereka meninggalkan Musholla, namun permintaan security kepada sejumlah buruh agar segera meninggalkan Musholla di tolak, namun pada waktu pagi itu didalam lingkungan pabrik banyak sekali anggota Kepolisian yang datang ke perusahaan, diperkirakan jumlahnya mencapai 3Truk Lebih. mejadari hal ini dan berupaya agar tidak terjadi keributan, akhirnya mereka bersedia meninggalkan Musholla dan pindah ke tenda perjuangan yang terletak di dekat pos satpam. Tidak jauh dari pintu gerbang.
Tidak cukup hanya meninggalkan Musholla, aparat meminta mereka untuk keluar dari pintu gerbang. Bahkan meminta agar tenda perjuangan yang sudah beberapa hari didirikan itu dibongkar.
Tentu saja hal tersebut ditolak oleh buruh yang sedang menggelar aksi mogok kerja. Sejumlah Buruh yang sedang melakukan aksi mogok kerja karena Buruh pabrik yang sudah empat bulan tidak mendapatkan gaji, tuntutan mereka yaitu meminta agar Pengusaha ditempatnya bekerja bersedia merundingkan upah dengan serikat pekerja.
Terjadi tarik-menarik. Entah darimana awalnya, tiba-tiba terjadi perang batu antara aparat dan buruh. Dua kubu saling melempar. Naas bagi 20-an orang yang berada didalam. Mereka dijadikan bulan-bulanan aparat Kepolisian. Baca Juga "Buruh PT Indofood Sukses Makmur Purwakarta Disekap dan Dianiaya Polisi Saat Menggelar Aksi Mogok Kerja"
Akibat insiden bentrok antara buruh dengan aparat kepolisian banyak yang mengalami lika serius dikarenakanterkena hantaman tameng dan tongkat, water canon, dan peluruh karet, parahya lagi sekitar 37 unit Sepeda motor, habis dirusak aparat kepolisian.
Menyikapi aksi kekerasan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Polres Purwakarta terhadap buruh PT. Indofood CBP Sukses Makmur tbk Divisi Kemasan pada saat mogok resmi pada tanggal 2 Juli 2014, FSPMI dan KSPI bergerak cepat. Keesokan harinya, Rabu (03/072014) siang, FSPMI-KSPI mendatangi Komnas HAM dan Kompolnas untuk menyampaikan pengaduan.
Secara resmi, Dewan Eksekutif Nasional KSPI sudah menyampaikan protes keras terhadap kekerasan yang dilakukan aparat Kepolisian terhadap pembubaran paksa aksi mogok kerja yang menyebabkan puluhan buruh terluka terkena peluru karet, gas air mata serta tindakan kekerasan lainnya. Selain itu juga terjadi pengrusakan terhadap kurang lebih 37 motor buruh, dan adanya 6 orang buruh yang ditahan oleh Polres Purwakarta yang mendapat perlakuan tidak manusiawi selama di tahanan.
Didalam surat Nomor: 0167/DEN-KSPI/VII/2014 tertanggal 4 Juli 2014tersebut, KSPI menuntut hal-hal sebagai berikut:
Satu: Mendesak KOMNAS HAM dan DPR RI membentuk tim pencari fakta terhadap tindakan kekerasan polisi terhadap buruh.
Dua: Meminta Pertanggungjawaban Kepolisian & PT Indofood, terhadap 50 buruh yang luka-luka, untuk mendapatkan pengobatan selayaknya dan perlindungan keselamatannya.
Tiga: Meminta pertanggung jawaban Kepolisian & PT. Indofood CBP sukses Makmur untuk membayar ganti rugi terhadap kerugian material dengan adanya penegrusakan lebih dari 37 Sepeda motor.
Empat: Meminta kepada KAPOLRI untuk memberi sanksi terhadap aturan yang berlaku kepada oknum kepolisian yang bertindak berlebihan dan diduga terjadinya pelanggaran HAM disemua tingkatan jabatan.
Lima: Meminta kepada KAPOLRI untuk membebaskan 6 orang buruh yang ditahan khususnya 3 orang buruh yang masih ditahan polres Purwakarta.
Enam: Meminta kepada KAPOLRI untuk memberi sanksi terhadap polisi yang melakukan tindakan kekerasan yang biadab terhadap 3 orang buruh didalam tahanan polres Purwakarta sehingga menyebabkan 1 orang buruh patah tangannya yang diduga dianiaya oleh beberapa oknum polisi dan satu orang buruh mengeluarkan darah dari telinganya didalam sel tahanan tersebut.
Tujuh: Mendesak KAPOLRI, agar kepolisian tidak menggunakan cara-cara represif terhaadap mogok kerja yang dilakukan buruh PT. CKA Indofood Purwakarta yang sedang menuntut perjuangan upah.
Delapan: Menuntut kepada kepolisian agar pengusaha PT. CBP Indofood Purwakarta dikenakan Pasal tindakan pidana karena sebagai pemicu terjadinya kekerasan terhadap buruh dan menggunakan oknum kepolisian selama 4 bulan, seperti water canon dan senjata laras panjang terhadap perselisihan perburuhan.
Sembilan: Mendesak semua pihak, Bupati Purwakarta, Kapolres Purwakarta, pengusaha PT. Indofood CBP dan FSPMI Purwakarta untuk duduk bersama mencari sousi terbaik tanpa ada kekerasan.
Sepuluh: Mendesak pengusaha PT. Indofood CBP melakukan perundingan bipartite untuk menyelesaikan kenaikan upah tahunan tahun 2014.
Sebelas: Meminta perlindungan LPSK terhadap korban dan saksi-saksi dari buruh.
Dikarenakan tidak bisa masuk kedalam ruang produksi, mereka akhirnya pergi ke Musholla sebagian ada yang sedang sholat dan sebagian yang lain duduk dan tidur-tiduran. mayoritas buruh pada saat itu sedang menjalankan ibadah puasa.
Selang beberapa waktu kemudian, security meminta agar mereka meninggalkan Musholla, namun permintaan security kepada sejumlah buruh agar segera meninggalkan Musholla di tolak, namun pada waktu pagi itu didalam lingkungan pabrik banyak sekali anggota Kepolisian yang datang ke perusahaan, diperkirakan jumlahnya mencapai 3Truk Lebih. mejadari hal ini dan berupaya agar tidak terjadi keributan, akhirnya mereka bersedia meninggalkan Musholla dan pindah ke tenda perjuangan yang terletak di dekat pos satpam. Tidak jauh dari pintu gerbang.
Tidak cukup hanya meninggalkan Musholla, aparat meminta mereka untuk keluar dari pintu gerbang. Bahkan meminta agar tenda perjuangan yang sudah beberapa hari didirikan itu dibongkar.
Tentu saja hal tersebut ditolak oleh buruh yang sedang menggelar aksi mogok kerja. Sejumlah Buruh yang sedang melakukan aksi mogok kerja karena Buruh pabrik yang sudah empat bulan tidak mendapatkan gaji, tuntutan mereka yaitu meminta agar Pengusaha ditempatnya bekerja bersedia merundingkan upah dengan serikat pekerja.
Terjadi tarik-menarik. Entah darimana awalnya, tiba-tiba terjadi perang batu antara aparat dan buruh. Dua kubu saling melempar. Naas bagi 20-an orang yang berada didalam. Mereka dijadikan bulan-bulanan aparat Kepolisian. Baca Juga "Buruh PT Indofood Sukses Makmur Purwakarta Disekap dan Dianiaya Polisi Saat Menggelar Aksi Mogok Kerja"
Akibat insiden bentrok antara buruh dengan aparat kepolisian banyak yang mengalami lika serius dikarenakanterkena hantaman tameng dan tongkat, water canon, dan peluruh karet, parahya lagi sekitar 37 unit Sepeda motor, habis dirusak aparat kepolisian.
Menyikapi aksi kekerasan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Polres Purwakarta terhadap buruh PT. Indofood CBP Sukses Makmur tbk Divisi Kemasan pada saat mogok resmi pada tanggal 2 Juli 2014, FSPMI dan KSPI bergerak cepat. Keesokan harinya, Rabu (03/072014) siang, FSPMI-KSPI mendatangi Komnas HAM dan Kompolnas untuk menyampaikan pengaduan.
Secara resmi, Dewan Eksekutif Nasional KSPI sudah menyampaikan protes keras terhadap kekerasan yang dilakukan aparat Kepolisian terhadap pembubaran paksa aksi mogok kerja yang menyebabkan puluhan buruh terluka terkena peluru karet, gas air mata serta tindakan kekerasan lainnya. Selain itu juga terjadi pengrusakan terhadap kurang lebih 37 motor buruh, dan adanya 6 orang buruh yang ditahan oleh Polres Purwakarta yang mendapat perlakuan tidak manusiawi selama di tahanan.
Didalam surat Nomor: 0167/DEN-KSPI/VII/2014 tertanggal 4 Juli 2014tersebut, KSPI menuntut hal-hal sebagai berikut:
Satu: Mendesak KOMNAS HAM dan DPR RI membentuk tim pencari fakta terhadap tindakan kekerasan polisi terhadap buruh.
Dua: Meminta Pertanggungjawaban Kepolisian & PT Indofood, terhadap 50 buruh yang luka-luka, untuk mendapatkan pengobatan selayaknya dan perlindungan keselamatannya.
Tiga: Meminta pertanggung jawaban Kepolisian & PT. Indofood CBP sukses Makmur untuk membayar ganti rugi terhadap kerugian material dengan adanya penegrusakan lebih dari 37 Sepeda motor.
Empat: Meminta kepada KAPOLRI untuk memberi sanksi terhadap aturan yang berlaku kepada oknum kepolisian yang bertindak berlebihan dan diduga terjadinya pelanggaran HAM disemua tingkatan jabatan.
Lima: Meminta kepada KAPOLRI untuk membebaskan 6 orang buruh yang ditahan khususnya 3 orang buruh yang masih ditahan polres Purwakarta.
Enam: Meminta kepada KAPOLRI untuk memberi sanksi terhadap polisi yang melakukan tindakan kekerasan yang biadab terhadap 3 orang buruh didalam tahanan polres Purwakarta sehingga menyebabkan 1 orang buruh patah tangannya yang diduga dianiaya oleh beberapa oknum polisi dan satu orang buruh mengeluarkan darah dari telinganya didalam sel tahanan tersebut.
Tujuh: Mendesak KAPOLRI, agar kepolisian tidak menggunakan cara-cara represif terhaadap mogok kerja yang dilakukan buruh PT. CKA Indofood Purwakarta yang sedang menuntut perjuangan upah.
Delapan: Menuntut kepada kepolisian agar pengusaha PT. CBP Indofood Purwakarta dikenakan Pasal tindakan pidana karena sebagai pemicu terjadinya kekerasan terhadap buruh dan menggunakan oknum kepolisian selama 4 bulan, seperti water canon dan senjata laras panjang terhadap perselisihan perburuhan.
Sembilan: Mendesak semua pihak, Bupati Purwakarta, Kapolres Purwakarta, pengusaha PT. Indofood CBP dan FSPMI Purwakarta untuk duduk bersama mencari sousi terbaik tanpa ada kekerasan.
Sepuluh: Mendesak pengusaha PT. Indofood CBP melakukan perundingan bipartite untuk menyelesaikan kenaikan upah tahunan tahun 2014.
Sebelas: Meminta perlindungan LPSK terhadap korban dan saksi-saksi dari buruh.
Post a Comment
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi transkerja.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan