Hasil Umk Tangerang Tahun 2015 Sebesar Rp. 2,73juta
Transkerja.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Tangerang, Abduh Surahman menjelaskan tentang besaran angka UMK 2015 untuk Kota Tangerang sebesar Rp 2.730.000.- (Dua Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah), Munculnya Besaran Upah Minimun Kabupaten/Kota di tangerang atas usulan Wali Kota Tangerang Arief R. Pasalnya pada saat rapat Dewan Pengupahan Kota Tangerang yang berujung dengan Jalan Buntu (deadlock). Baca juga " Daftar Umk Dan Ump 2015 Di Indonesia "
Wismansyah  Dewan Pengupahan menyerahkan ke Wali Kota dan Wali Kota mengusulkan angka itu," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Abduh Surachman. Jumat, 21 November 2014.

Setelah Wali Kota Tangerang Mengusulkan Besaran Angka Umk Tahun 2015 Sebesar 2,73 Juta, antara unsur serikat buruh dan pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menyepakati usulan yang diajukan Wali Kota Tangerang. Jumat 21 November 2014.

Padahal awalnya, buruh yang tergabung dengan serikat pekerja di Tangerang meminta besaran UMK  Tahun 2015 sebesar Rp. 2,84 juta sedangkang dari pihak pengusaha yang diwakili oleh Apindo mengajukan angka Rp 2,6 juta.

Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota (Depeko) berlangsung alot selama 9 jam rapat tersebut berlangsung, barulah Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2015 di Tangerang disepakati.  Kamis 20 November 2014 malam.

Setelah disepakati Besaran Angka Umk Tangerang Untuk Tahun 2015, kemudian dilanjutkan ke Gubernur Banten, agar disahkan. (Figlio).-