Sebelumnya, dikabarkan bahwa pemerintah akan menurunkan harga jual bahan
bakar minyak (BBM) jenis bensin RON 88 atau premium. Harga jual premium turun sebesar Rp 300 per liter menjadi Rp 6.150 per liter. Lalu harga jual solar naik Rp 600 per liter
menjadi Rp 5.750 per liter dari sebelumnya Rp 5.150 per liter.
Kabar baru-baru ini harga jual BBM batal turun, hasil keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terhitung mulai 1 Oktober pukul 00.00 WIB, tidak ada perubahan.
Menurut pelaksana Kepala Biro Komunikasi, Layanan, Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, hasil koordinasi lintas sektor serta mempertimbangkan berbagai aspek, di antaranya kemampuan keuangan negara atau situasi perekonomian, kemampuan daya beli masyarakat, serta ekonomi riil dan sosial masyarakat, pemerintah menetapkan tidak ada perubahan harga jual jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan,"
Harga jual jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Harga jual eceran BBM dikaji setiap tiga bulan sekali.
Dengan keluarnya keputusan ini, maka harga jual BBM jenis tertentu dan BBM khusus penugasan terhitung mulai Sabtu (1/10/2016) pukul 00.00 adalah sebagai berikut:
Minyak tanah Rp 2.500/liter
Minyak Solar Subsidi Rp 5.150/liter
Bensin RON 88 Penugasan
(Luar Jawa-Madura-Bali) Rp 6.450/liter
Sumber: esdm.go.id
Kabar baru-baru ini harga jual BBM batal turun, hasil keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terhitung mulai 1 Oktober pukul 00.00 WIB, tidak ada perubahan.
Menurut pelaksana Kepala Biro Komunikasi, Layanan, Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, hasil koordinasi lintas sektor serta mempertimbangkan berbagai aspek, di antaranya kemampuan keuangan negara atau situasi perekonomian, kemampuan daya beli masyarakat, serta ekonomi riil dan sosial masyarakat, pemerintah menetapkan tidak ada perubahan harga jual jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan,"
Harga jual jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Harga jual eceran BBM dikaji setiap tiga bulan sekali.
Dengan keluarnya keputusan ini, maka harga jual BBM jenis tertentu dan BBM khusus penugasan terhitung mulai Sabtu (1/10/2016) pukul 00.00 adalah sebagai berikut:
Minyak tanah Rp 2.500/liter
Minyak Solar Subsidi Rp 5.150/liter
Bensin RON 88 Penugasan
(Luar Jawa-Madura-Bali) Rp 6.450/liter
Sumber: esdm.go.id
Advertisement